Buntok - Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha membuka secara resmi Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025, di Aula Dinas PUPR Barsel, Rabu 3 Desember 2025.
Dalam sambutannya pada acara yang dihadiri para Kepala Desa dan damang serta OPD terkait itu, Wabup Barsel mengatakan, ekosistem gambut merupakan salah satu aset alam paling berharga yang dimiliki. Di Barito Selatan, gambut berperan penting tidak hanya bagi keseimbangan ekologi, tetapi juga bagi ketahanan ekonomi masyarakat, keberlanjutan pembangunan, dan perlindungan lingkungan hidup dari potensi bencana, terutama kebakaran hutan dan lahan.
"Penyusunan dokumen RPPEG ini menjadi langkah strategis kita bersama dalam memastikan bahwa pengelolaan gambut dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dokumen ini nantinya akan menjadi panduan resmi daerah dalam mendorong perlindungan kawasan, penguatan tata kelola, hingga upaya pemulihan ekosistem gambut yang telah mengalami degradasi", ujar Khristianto Yudha.
Sementara itu Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabuparen Barito Selatan Ir. Bilivson, ST MT melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Gaspar Donatus, SPi MSi kepada wartawan usai pembukaan mengatakan, Barito Selatan wajib menyusun RPPEG karena mempunyai luasan gambut yang cukup signifikan. Dari 14 kabupaten kota se Kalimantan Tengah, Barito Selatan yang salah satunya wajib menyusun RPPEG.
Untuk tahap penyusunan RPPEG ini sudah beberapa kali dilaksanakan kegiatan. Yang pertama kegiatan sosialisasi, lalu rapat-rapat teknis oleh tim ahli DLH Provinsi Kalimantan Tengah dan DLH Kabupaten Barito Selatan dan juga beberapa OPD terkait. Lalu kemudian tahap berikutnya adalah workshop yang sudah dilakukan di Palangkaraya, kemudian juga dilaksanakan Focus Discussion Group tanggal 10 November 2025 di hotel Lutfan Buntok dan hari ini tanggal 3 Desember 2025 dilaksanakan konsultasi publik di Aula PURR Barsel.
"Jadi ini adalah tahapan krusial karena menyangkut penyusunan RPPEG yang pada hari ini. Konsultasi publik itu meminta masukan dari berbagai stakeholder seperti kepala desa, damang maupun OPD terkait yang berkaitan dengan memperkaya data atau fakta terkait penyusunan RPPEG Kabupaten Barito Selatan.
Harapannya setelah konsultasi publik ini selesai dan dokumen selesai, kita akan berkirim ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk dilaksanakan validasi RPPEG di Kabupaten Barito Selatan, dan itu wajib untuk tahapan penyusunan RPPEG. Nanti pada akhirnya RPPEG ini setelah validasi selesai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, akan diterbitkan SK Bupati. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar sehingga dapat diterbitkan SK Bupati", pungkas Gaspar. (Saprudin)
