Buntok –Jajaran Polres Barito Selatan mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana yang sempat viral di medsos. Tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial
WF, WH, dan SF.
Polres Barito Selatan (Barsel), menggelar press rilis terkait pengungkapan tindak pidana yang sempat viral di masyarakat, meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Selatan, Rabu 22 April 2026 di Mapolres setempat.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan, yakni laporan tertanggal 20 April 2026. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengungkap dua kejadian, yaitu curanmor di Desa Sababilah dan kasus pencurian dengan kekerasan berupa perampasan kalung emas di Desa Rampa Mea, Dusun Utara.
Kapolres Barito Selatan, Jacson R. Hutapea SIK menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Satreskrim bersama Polsek Dusun Selatan dan Polsek Dusun Utara.
Alhamdulillah, berkat dukungan informasi masyarakat dan rekan media, kami berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial WF, WH, dan SF.
Para pelaku diketahui menggunakan modus baru untuk melancarkan aksinya, dengan mendatangi rumah-rumah warga dengan menawarkan stiker bertuliskan pesan-pesan seperti “salam” bernuansa religi.
Jika tidak dibeli, stiker tersebut tetap ditempel di rumah calon korban sebagai tanda.
"Modus ini digunakan pelaku untuk memetakan kondisi rumah, termasuk mengamati tingkat keamanan serta potensi harta benda milik korban. Rumah yang dianggap rentan kemudian dijadikan target aksi kejahatan pada hari berikutnya. Ini modus baru, mereka seolah menawarkan hal-hal baik untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat,” ujar Kapolres.
Dalam kasus curanmor, pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Revo di Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah. Sementara pada kasus curas, pelaku merampas kalung emas milik seorang pemilik warung dengan cara berpura-pura membeli minuman, lalu menarik perhiasan korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, sepeda motor Supra dan MX King milik pelaku, serta satu buah kalung emas seberat sekitar 18 gram. Selain itu, di temukan pula peralatan untuk membuat stiker yang digunakan dalam aksi mereka.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan dan menyewa tempat tinggal di kawasan Jalan Pahlawan sebagai markas.
Atas perbuatannya, tersangka curanmor dijerat pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku curas terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Para pelaku berasal dari luar daerah, saat penangkapan, polisi mengamankan lima orang, namun baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang menyesatkan, termasuk yang mengarah pada isu SARA.
Kami tegaskan, kasus ini murni tindak kriminal dan tidak ada kaitannya dengan suku, agama, atau ras tertentu. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa, Polres Barsel memastikan akan terus meningkatkan pengamanan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah tersebut.(Saprudin)
