FAKTA HUKUM 21

Tegas dan Berani

Polres Tangkap AY dengan Barbuk16 Paket Sabu di GBA



Buntok - Senin 20 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib  dilakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap AY pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu bertempat Di Belakang Sebuah Rumah Jalan EX PT Rimba Ayu Kananai, Rt.005, Rw.004, Desa Bipak Kali, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah.

Laki 56 Tahun, Warga Barabai, Prov. Kalimantan Selatan tersebut diamankan bersama Barang Bukti (Barbuk) :
- 16 (Enam Belas) paket narkotika jenis sabu berat 12,07 Gram (Bruto).
- 1 (Satu) buah kotak kecil berbahan plastik warna putih.
- ⁠1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam silver.
- ⁠2 (Dua) lembar tisu warna putih.
- ⁠1 (Satu) pack plastik klip warna bening merek zip in.
- ⁠1 (Satu) buah potongan sedotan kecil warna bening.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- ⁠1 (satu) buah tas rotan.

Kapolres Barito Selatan AKPB Jecson R. Hutapea,S.I.K.,M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip,S.H. menjelaskan bahwa : Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar jam 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika A.Y (56) di Belakang Sebuah Rumah Jalan EX PT Rimba Ayu Kananai, Rt.005, Rw.004, Desa Bipak Kali, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan.

"Berawal dari informasi warga sekitar bahwa ditempat kejadian perkara sering dilakukan transaksi Narkotika dan saat dilakukan penyelidikan, pelaku mengetahui kedatangan Petugas, dan melarikan lari melalui pintu belakang rumah dan terjatuh.
Saat dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan Penggeledahan, di sekitar TKP temukan beberapa barang bukti termasuk diantaranya 16 (Enam Belas) paket narkotika jenis sabu.
Selama proses penangkapan dan penggeladahan dilakukan oleh petugas disaksikan warga sekitar tempat kejadian", ujarnya.

Dikatakan, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut dan Atas Perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Terimakasih kepada warga masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan Narkotika.

Kami beraharap untuk terus bekerjasama dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika,  apabilah dikemudian hari menemukan adanya Tindak Pidana atau gangguan Kamtibmas lainnya agar segera menghubungi layanan Kepolisian 110 gratis / bebas pulsa untuk segera kami tindak lanjuti. (Saprudin).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak