Buntok - Jajaran Polres Barito Selatan berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku penyalahgunaan/pengangkutan BBM jenis pertalite dari Barito Selatan ke Barito Timur pada Sabtu 9 Mei 2026 di sekitar perbatasan Barito Selatan - Barito Timur.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, SIK MH saat konferensi pers di kantornya mengatakan, telah melakukan penegakkan hukum bidang Minyak dan Gas Bumi yaitu penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubindi petugas telah mengamankan 1 orang Tersangka dengan inisial M warga Desa Bararawa, Kec. Pematang Karau, Kab Barito Timur, Prov Kalimantan Tengah.
Berawal dari maraknya antrian panjang di setiap SPBU yang diduga disalahgunakan dan dibawa keluar wilayah Kab. Barito Selatan. Pada hari Sabtu 9 Mei 2026 sekitar pukul 16.20 WIB, di Jl. Negara Buntok-Ampah, Desa Mangaris, Anggota Sat Reskrim Res Barsel Unit Tipidter dan Unit Opsnal sedang melaksanakan Patroli, kemudian anggota kepolisian mencurigai 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Warna Hitam Nomor Polisi KH 8039 KC yang sedang melintas menuju arah Ampah Kab. Barito Timur dan setelah dilakukan pengecekan di dalam Mobil Pick Up tersebut ditemukan 12 Buah jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite dengan total liter sebanyak sekitar 400 liter, rencananya BBM Jenis Pertalite tersebut akan dibawa dan dijual kembali kepada masyarakat di sekitar Desa Bararawa, Kab. Bartim.
Terlapor dalam pengangkutan dan niaga BBM tidak ada memiliki Izın dari petugas yang berwewenang, selanjutnya terhadap telapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah jenis Pertalite dengan menggunakan 1 unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max Warna Hitam Nomor Polisi KH 8039 KC yang mana dalam pengangkutan BBM jenis pertalite tersebut Tersangka diduga membeli dari SPBU dari wilayah Kab Barito Selatan dan para pelangsir, kemudian dijual kembali ke daerah Kab Barito Timur", ujar Kapolres, Senin 11 Mei 2025.
Dikatakan Kapolres, atas perbuatan Tersangka M melakukan penyalahgunaan/pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah jenis Pertalite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah.
