FAKTA HUKUM 21

Tegas dan Berani

Dua Tersangka Narkoba di Bui Polres Barsel




Buntok - Polres Barito Selatan berhasil menjebloskan ke dalam bui dua orang tersangka pengedar narkoba masing-masing berinisial B dan K dari 2 lokasi yang berbeda yakni pertama di Wilayah Hukum Polsek Dusun Selatan. Dipinggir Jalan Soekamo - Hatta, Rt. 004 Rw. 002, depan mako Polres Barito Selatan, Desa Sababilah, Kec. Dusun Selatan, Kab Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah.

Yang kedua di Wilayah Hukum Polsek Dusun Hilir, di sebuah Rumah Gang Bersama, Rt.004. Rw.002, Desa Teluk Timbau, Kec. Dusun Hilir, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah.

Demikian diungkapkan Kapolres Barito Selatan AKBP Jackson R Hutapea, SIK MH, saat menggelar press rilis di Mapolres Barito Selatan, Kamis 4 Mei 2026, sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Barito Selatan, Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dinas Kesehatan Barito Selatan dan penasehat hukum.

Barang bukti yang berhasil disita, 18 Paket Sabu Seberat (109,90 gram), dua buah timbangan digital, dua unit handphone, satu unit mobil merek DAIHATSU XENIA warna hitam metalik. Uang Sah Ri sebanyak Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).

Kronologis pengungkapan, kejadian yang pertama, Pada Hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 Pukul 23.00 Wib, telah berhasil mengamankan terduga pelaku Inisial B (35), saat melintasi jalan Soekarno Hatta, Rt. 004 Rw. 002, depan mako Polres Barsel di lakukan pencegatan oleh anggota Satresnarkoba Polres Barsel, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, dan ditemukan 1 (satu) paket kecil didalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai oleh pelaku B (35), dan juga ditemukan 1 (satu) paket besar yang disimpan di selangkangan yang dibungkus dengan plastik bekas pempers atau popok bayi merek MERRIES dan di balut lagi dengan 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam, kemudian 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1929 warna Fusion Black yang ditemukan pada kursi depan sebelah kiri dari 1 (satu) unit mobil merek DAIHATSU XENIA warna hitam metalik dengan nopol B 2808 PZO, yang digunakan oleh pelaku Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dilsaksikan oleh warga sekitar TKP, untuk tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Barsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Yang kedua. Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 Pukul 06.00 Wib, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Inisial H (38) Di Sebuah Rumah Rt.004, Rw.002, Desa Teluk Timbau, Kec. Dusun Hilir, Kab. Barito Selatan kemudian dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan satu Plastik Hitam di samping tempat tidur di kamar Kedua, dalam kantong plastik hitam didalamnya ditemukan 1 (satu) Buah Kotak besar warna Hitam didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Timbangan, 2 (dua) Buah Potongan sedotan Plastik Kecil, 16 ( enam belas) paket narkotika jenis Shabu  diluar kotak 1 (satu) pack Plastik bening kiip merah, 1 (satu) pack Plastik Bening Küp Putih, dan 1 (satu) kotak Kecil warna Hitam dimana didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek 1000 210R 56 wama Hitam, Uang Sah Ri sebanyak Rp 4.600.000.- (empat juta enam ratus nbu rupiah) ditemukan dikantong celana tersangka (K), saat dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan disaksikan warga sekitar selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka disangkaka Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang Ri No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Ri No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) Tahun dan Maksimal 20 (dua puluh) tahun. Tersangka dan Barang Bukti sudah Kita Amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut", ujar Kapolres, seraya mengimbauan kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan kepihak berwajib atau menghubungi call center Polri 110 untuk segera kami tindak lanjuti. (Saprudin)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak