FAKTA HUKUM 21

Tegas dan Berani

Anggota Kodim Buntok Amankan Pencuri Bersama Satu Paket Diduga Sabu


Buntok – Personel Kodim 1012/Buntok berhasil menggagalkan aksi pencurian aset milik PT Arta Contractor (PT AC), perusahaan yang saat ini berada dalam pengamanan Tim Satgas PKH Halilintar di Desa Damparan, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.

Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Tak hanya mengamankan barang bukti hasil dugaan pencurian, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan para terduga pelaku.

Dandim 1012/Buntok, Letkol Inf Muhammad Edi, SIP membenarkan anggotanya telah mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti dugaan pencurian dan narkotika jenis sabu.

“Dua orang terduga pelaku diamankan setelah petugas melakukan pengejaran terhadap sebuah kelotok yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian,” kata Dandim, Selasa 14 Juli 2026.

Kronoligis kejadian berawal dari kelotok mencurigakan pada, Senin 13 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu personel jaga yang terdiri dari Serda Stifanus Marthin Loppies, Prada Taufiq Fitrianto, dan Prada Adi Nugroho melihat sebuah kelotok bergerak mencurigakan mendekati Tongkang Republic 10 yang berada di kawasan aset sitaan PT AC.

Menyadari adanya aktivitas mencurigakan, personel langsung meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendapati kelotok tersebut telah bersandar di Tongkang Republic 10. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, para terduga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan kelotok.

Tim kemudian mengerahkan personel Pos 1 yang terdiri dari Koptu Supiyono dan Pratu Rizki Risaldi untuk melakukan pengejaran.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan enam buah injektor mesin yang diduga merupakan komponen mesin penggerak Tongkang Republic 10.

Selain itu, turut diamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta uang tunai sebesar Rp452.000.

Sementara itu, satu unit kelotok dan satu unit bospom yang digunakan para pelaku dilaporkan tenggelam di Sungai Barito setelah diduga sengaja dibuang saat proses pengejaran berlangsung.

Usai penangkapan, sekitar pukul 05.21 WIB, Satgas melakukan koordinasi dengan Polsek Dusun Hilir.

Pada pukul 07.00 WIB, personel Polsek Dusun Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M. Ramli bersama anggota tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penanganan awal.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan turut mendatangi lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga narkotika tersebut.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Komandan Tim Satgas, Lettu Inf Chussaeni, secara resmi menyerahkan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti kepada Polsek Dusun Hilir untuk diproses sesuai ketentuan hukum, sebelum penanganan perkara dilanjutkan oleh Polres Barito Selatan.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu satu terduga pelaku yang melarikan diri serta mendalami asal-usul paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, sehingga status hukum para pihak dan hasil pemeriksaan barang bukti akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. (Saprudin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak